Langgar PPKM Level 3, Kafe Holywing Kemang Ditutup Sementara

Ari Sandita Murti
Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan PPKM Level 3. (Foto: Dok. Satpol PP DKI)..

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI menutup sementara kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan selama tiga hari, terhitung mulai Minggu (5/9/2021).

Tindakan tegas tersebut diambil terkait pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Petugas menemukan kerumunan di dalam kafe ketika melaksanakan razia.

"Tempat usaha Holywing Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3, Sabtu (4/9/2021) malam," dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI, Senin (6/9/2021).

Tindakan lebih tegas akan diberikan jika setelah penutupan sementara kembali ditemukan pelanggaran PPKM. Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di Ibu Kota," tulis imbauan Satpol PP DKI.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar

14 hari lalu

Brankas Rahasia di Balik Etalase Kafe de'Clan Dibongkar, Polisi Temukan Tumpukan Dolar AS dan Singapura

15 hari lalu

Polisi Sita Uang Asing Nyaris Rp60 Miliar saat Geledah Kafe di Cipete Jaksel

15 hari lalu

Polisi Temukan Tumpukan Uang Dolar AS dan Singapura saat Geledah Kafe di Cipete Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal