Kronologi Pengemudi Camry Mabuk Tabrak Pengendara Skuter Listrik

Irfan Ma'ruf
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Dari kondisi saat ini diketahui bahwa pengendara sekuter yang dua orang yaitu Wisnu dan Ammar telah meninggal dunia yang sisanya luka-luka," ujarnya.

Fahri membantah DH melakukan tabrak lari. Usai menabrak, DH dan L sempat menghentikan mobilnya dan meminta bantuan kepada satpam penjaga di lingkungan Senayan. Kemudian satpam penjaga mencarikan mobil ambulans.

"L itu sempat meminta bantuan dari satpam akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Saat ini polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterangan DH untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya DH dikenai Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

Berbekal Korek Api Bentuk Pistol, Pemuda Nekat Rampok Minimarket di Bekasi

57 tahun lalu

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal