Kronologi Pembunuhan Bocah di Bekasi, Sempat Menginap di Rumah Pelaku hingga Dicabuli

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pembunuhan bocah. (Foto MPI).

Didik akhirnya mengeksekusi atau membunuh GH beberapa jam setelah aksi pencabulan keduanya dilakukan. Jasad korban kemudian dikubur Didik di halaman belakang rumahnya di lubang galian mesin pompa air dengan dibungkus karung.

"Pelaku membekap korban dengan bantal tidur  membekap wajah korban kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga anak sebagai korban tersebut meninggal dunia," ungkapnya.

Jasad korban baru ditemukan Minggu (2/6) dini hari setelah kecurigaan warga sekitsr berlabuh pada pelaku. Polisi kemudian menangkap Didik pada hari yang sama.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba The Doctor, Sempat Buang iPhone 16 di Jalan Tol 

Megapolitan
5 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! 2 Eksekutor Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dibayar Rp9 Juta

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi: Motif Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dendam, Pelaku Sakit Hati

Megapolitan
6 hari lalu

Pelaku Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Ternyata 3 Orang, Apa Motifnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal