Kronologi Pelaku Bunuh Gadis Open BO karena Tak Puas Layanan Pijat Plus-Plus

rizky syahrial
Pembunuhan gadis di kamar hotel, Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah menemukan jasad korban, pihak hotel langsung melaporkan ke Polsek Metro Senen. Komarudin dan pihaknya langsung melakukan pengejaran.

Setelah empat jam kejadian, polisi menangkap pelaku di Stasiun Palmerah. Korban mencoba berbaur dengan penumpang lain agar tidak diketahui petugas.

"Tepat empat jam setelah dilaporkan, kami melakukan penangkapan di sebuah KRL di Stasiun Palmerah, di situ pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KRL jurusan Tanah Abang - Parung," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku HR dijerat Pasal 338 atau 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Detik-Detik WNA Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Gasak Ponsel lalu Kabur

Megapolitan
10 hari lalu

Tragis! Lansia di Pondok Aren Tangsel Ditusuk Tetangga saat Bermain dengan Cucu

Nasional
11 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
16 hari lalu

Polisi Gunakan Teknologi TAA Usut Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal