KPU DKI Imbau Cagub Perseorangan Tidak Lolos Ajukan Keberatan ke Bawaslu

Carlos Roy Fajarta
KPU DKI Jakarta mengimbau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk menyampaikan keberatan lewat Bawaslu. (Foto: Antara)

"Tentu kami akan menghormati proses itu. Kami juga akan menyampaikan data informasi dalam sengketa proses di Bawaslu kalau langkah itu ditempuh sebagai hak konstitusional bakal pasangan calon," kata Dody.

Dody menyebutkan ada tenggat waktu tiga hari bagi Bakal Calon Gubernur perseorangan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Sesuai UU Pilkada, paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bacagub perseorangan Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun Wardana dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Padahal kata Dody untuk dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, seorang Bacagub wajib memiliki sebanyak 618.968 orang.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 - 18 Juni 2024 melalui Silon.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal