Kota Depok Berstatus Zona Merah Covid-19

Irfan Ma'ruf
Wali Kota Depok M Idris mengumumkan Depok berstatus zona merah (Foto: iNews/Iyung Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Kota Depok saat ini berstatus zona merah Covid-19. Kabupaten Bandung, Garut, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Bandung Barat, dan Kota Bandung juga zona risiko tinggi Covid-19.

"Setelah 22 minggu Kota Depok berada di Zona Risiko Sedang (Orange), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk kedalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Dengan kondisi tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok meminta masyarakat memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan satgas Kelurahan atau satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.

"Meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," jelasnya. 

Idris juga mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan. 

"Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 Kecamatan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal