Korban Si Kembar Rihana dan Rihani Ingin Uang Kembali, Polisi: Pengadilan yang Akan Putuskan

Irfan Ma'ruf
Si kembar Rihana dan Rihani saat ditampilkan di konferensi pers (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pengembalian ganti rugi korban si kembar penipu Rihana dan Rihani merupakan kewenangan pengadilan. Pengembalian barang bukti bukan kewenangan polisi.

Hal ini disampaikan menanggapi adanya korban si kembar, Masayu Nurul Hidayati yang sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta uangnya senilai Rp2,5 miliar dikembalikan. 

"Bukan polisi, kan polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus, dikutip Kamis (6/7/2023). 

Dia menegaskan, penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut. 

"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkan ke kejaksaan, itu nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Apa Alasannya?

Nasional
3 jam lalu

40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Hasil Kejahatan di Jaksel, Ini Penampakannya

Megapolitan
1 hari lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal