Korban Si Kembar Rihana dan Rihani Ingin Uang Kembali, Polisi: Pengadilan yang Akan Putuskan

Irfan Ma'ruf
Si kembar Rihana dan Rihani saat ditampilkan di konferensi pers (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pengembalian ganti rugi korban si kembar penipu Rihana dan Rihani merupakan kewenangan pengadilan. Pengembalian barang bukti bukan kewenangan polisi.

Hal ini disampaikan menanggapi adanya korban si kembar, Masayu Nurul Hidayati yang sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta uangnya senilai Rp2,5 miliar dikembalikan. 

"Bukan polisi, kan polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus, dikutip Kamis (6/7/2023). 

Dia menegaskan, penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut. 

"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkan ke kejaksaan, itu nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal