Korban Pohon Tumbang di Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Kerusakan Rumah hingga Kendaraan

Isty Maulidya
Petugas mengevakuasi pohon tumbang di kawasan Kota Tangerang. (Foto: Isty Maulidya).

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka layanan posko pengaduan klaim asuransi dampak pohon tumbang. Posko dibuka di Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang mulai, Jumat (24/12/2021).

Kepala Disbudparman Kota Tangerang Ubaidillah Ansar menyampaikan, warga yang menjadi korban pohon tumbang bisa mendaftarkan proses klaim melalui aplikasi Tangerang LIVE difitur Laksa dan cari kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.

"Selanjutnya, bisa datang langsung ke kantor Disbudparman untuk kelengkapan berkas dan proses yang lebih lanjut. Pendaftaran proses klaim maksimal tiga kali 24 jam setelah kejadian,” ujar Ubaidillah, Jumat (24/12/2021).

Dia menuturkan, hingga siang ini sudah ada tiga korban yang datang untuk proses klaim asuransi. Klaim mulai dari kerusakan rumah hingga mobil. 

Masyarakat yang mengajukan klaim diimbau untuk melengkapi berkas yang ditentukan. Proses klaim asuransi, kata dia akan berlangsung lebih cepat jika seluruh berkas sudah dilengkapi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Holding Asuransi BUMN Segera Terbentuk, IFG Jadi Induk Tunggal

57 tahun lalu

MNC Insurance Business Group Raih 3 Penghargaan di Ajang 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

57 tahun lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Cibinong Bogor, Pengendara Motor Tewas Tertimpa

57 tahun lalu

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon di 7 Kelurahan Bekasi Tumbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal