Kondisi Terkini Bayi Disiram Air Panas Pengasuh Daycare Depok, Luka Bakar 20 Persen

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi bayi. (Foto: Istimewa)

"Sudah olah TKP, sudah di-police line juga ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh berinisial S (35), pelaku penyiraman air panas terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di salah satu daycare atau penitipan anak di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Senin (2/12/2024). S dijerat dengan Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Peristiwa bermula pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 05.30 WIB saat orang tua korban menitipkan bayi pada daycare tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang buang air besar menangis.

Tersangka langsung memandikan korban. Karena korban setiap dimandikan selalu menangis, tersangka kesal.

Saat itu air yang baru diangkat dari kompor dituangkan ke ember dan disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. 

Setelah itu, tersangka panik karena melihat kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orang tua korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
7 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal