Komplotan Jambret Spesialis WNA di Penjaringan Ditangkap, Polisi: 5 Eksekutor, 3 Penadah

Yohannes Tobing
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap komplotan jambret yang selalu mengincar warga negara asing (WNA) sebagai korban. (Foto: MPI/Yohannes Tobing)

Lima pelaku penjambretan yang ditangkap masing-masing berinisial RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20). Sementara tiga penadah yang juga dibekuk ialah NR (23), J (38), dan AS (30). 

"Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," kata Bobby. 

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit, dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan. 

Atas perbuatannya, lima pelaku penjambretan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terhadap tiga penadah, polisi menetapkan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPMB Jakarta 2026 Libatkan 103 Sekolah Swasta Gratis, Tampung 10.109 Murid

57 tahun lalu

SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Daya Tampung Capai 245.980 Murid Baru

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang di Penjaringan Jakut, 70 Personel Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier bakal Bertemu Prabowo di Jakarta Senin Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal