Komika Gerallio Dilaporkan terkait Dugaan Pelecehan Bahasa Isyarat, Polisi Selidiki

Ari Sandita Murti
Komika asal Sukabumi, Gerallio atau Gerall Saprilla (tangkapan layar)

Namun, Gerallio tak kunjung merespon komentar tersebut. Gerallio dalam postingan lain seolah menganggapnya tak penting.

"Namun, komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang 'lebih ke nggak penting'. Dengan perbuatan terlapor tersebut, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade.

Komika Gerallio dijerat pasal tentang pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau Pasal 7 Jo Pasal 144 UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polda Metro Periksa 2 Komika Pembuka Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
6 hari lalu

Kasus Penghinaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Tegaskan Sudah Minta Maaf

Nasional
6 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal