Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Kembali Terungkap, Layani 32.000 Pasien sejak 2017

Okezone
muhammad rizky
Polda Metro Jaya merilis kasus praktik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)

Yusri menerangkan aborsi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan memasukkan selang untuk disambungan ke dalam kandungan pasien melalui forsio atau mulut rahim. Kemudian dokter menginjak pedal sekitar dua sampai tiga kali yang terhubung dengan alat penyedot janin yang masih berbentuk darah dengan proses sekitar lima menit hingga masuk ke dalam tabung.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban

Megapolitan
14 hari lalu

Respons Aduan Warga, 1.017 Titik Jalan Berlubang di Jakpus Ditambal

Megapolitan
18 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
19 hari lalu

Jalan Letjen Suprapto Jakpus Tergenang Air, Jalur Lambat Tak Bisa Dilalui Kendaraan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal