KLBI Gantikan STRP sebagai Syarat Pekerja Masuk Jakarta, Begini Cara Urusnya

Komaruddin Bagja
Pemprov DKI Jakarta mengganti STRP dengan KLBI sebagai syarat pekerja masuk Jakarta. (Foto: Istimewa)

"Langsung mohon diberikan keterangan bahwa kami badan usaha ini bergerak di bidang ini dan namanya ini. Daftar namanya ini lengkap alamat domisili, NIK, nomor telepon," tuturnya.

Untuk ketentuan 50 persen, dia mengatakan nanti ada pengawasan internal dari pihaknya. Hasil dari KLBI itu berupa surat dari perusahaan yang diberikan kepada karyawannya.

"Iya surat keterangan. Itu teknis perusahaanlah seperti apa. Intinya dari Disnaker kita memberikan kemudahan. Karena mensiasati Jakevo nih APINDO komplain tidak bisa," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
20 jam lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Buletin
3 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal