Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, Begini Reaksi Habib Bahar Bin Smith

Ariedwi Satrio
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. (Foto: Antara)

Dia akan mengambil langkah jalur politik dan hukum terkait penetapan tersangka kembali Habib Bahar. Dalam upaya politik, Aziz akan mengadu ke Komisi III DPR dengan membawa pelapor serta kuasa hukumnya.

"Upaya hukumnya, kita akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut, itu masih rencana kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Nasional
3 bulan lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
3 bulan lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal