JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengungkap kronologi Abdullah Syauqi Jamaludin meracuni ibu dan dua saudara kandungnya hingga tewas di Warakas, Jakarta Utara. Syauqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," kata Erick di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Erick mengungkapkan, pelaku tidak sekadar mencampur racun, tetapi memastikan para korban mengonsumsinya saat tidak berdaya. Teh yang telah dicampur racun tikus tersebut dipindahkan ke cangkir sebelum diberikan kepada korban.
"Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua tahap yang dilakukan pelaku untuk memastikan nyawa anggota keluarganya melayang.