Kejar Pembuat dan Penyebar Video Azan Jihad, Kapolda Metro: Sampai Lubang Tikus

Helmi Syarif
Sindonews
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto Antara).

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku H memperoleh video azan Hayya Alal Jihad dari grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News). Saat ini penyidik masih mendalami pelaku pembuat video azan Hayya Alal Jihad hingga keterlibatan grup WhatsApp FMCO News dalam kasus tersebut. 

"Kami terus profiling siapa pembuat ini, kita terus lakukan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Seleb
10 jam lalu

Rachel Vennya Habiskan Rp4 Miliar untuk Renovasi Rumah, Endingnya Mau Dijual Okin!

Music
10 jam lalu

Piyu hingga Ahmad Dhani Ngadu ke Menteri HAM, Pencipta Lagu Belum Sejahtera!

Nasional
11 jam lalu

Viral Isu APBN Hanya Cukup untuk 2 Minggu, Purbaya: Salah Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal