Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Jakbar lewat Restorative Justice

Dimas Choirul
Tiga tersangka kasus kejahatan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara lewat Restorative Justice. (Dimas Choirul)

Pria yang sebelumnya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara itu terpaksa mencuri Hp untuk membayar kontrakan. 

Kedua, seorang pemuda bernama Idrus nekat mencuri motor milik warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi. 

"Kemudian ketiga kasus penganiayaan, korban hanya menuntut biaya pengobatan saja. Pada prinsipnya mereka sudah saling memaafkan," kata Sunarto. 

Lebih lanjut, Sunarto memastikan, dalam penanganan perkara RJ ini  juga dihadiri tokoh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat menyaksikan langsung. 

"Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepakatan dan perjanjian agar tersangka juga tak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowi's White Paper

Nasional
1 hari lalu

Andi Azwan: Jokowi Sudah Restui Restorative Justice Rismon Sianipar

Nasional
2 hari lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Nasional
5 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak akan Ajukan Restorative Justice: Saya Korban Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal