Kecelakaan Maut di Pancoran, Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero jadi Tersangka

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. Pengemudi mobil Pajero ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di Pancoran. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapakan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di kawasan Pancoran dekat Menara Saidah, Jakarta. Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23). Status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022). 

Sambodo mengatakan, peristiwa ini melibatkan tiga mobil dan lima sepeda motor. Selain korban tewas, empat orang juga mengalami luka-luka.

Dia menjelaskan, dari hasil pendalaman kepada tersangka dan juga keluarga menunjukan berkas kesehatan tahun 2021. Dalam berkas tersebut tersangka pernah mengalami stroke ringan karena kelainan di jantung. 

"Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua," tuturnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Megapolitan
18 jam lalu

Jalan Berlubang di Jaktim Bikin Pelajar Tewas Kecelakaan, Pramono Minta Segera Ditambal

Megapolitan
18 jam lalu

Siswa SMK Tewas Kecelakaan di Jaktim gegara Jalan Berlubang, Ini Kata Pramono

Nasional
1 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal