KCI Tangkap Pelempar Batu ke KRL di Bogor, bakal Diproses Hukum

Dwi Narto
KRL baru asal China kena aksi pelemparan batu saat melintasi Bogor. Oknum saat ini diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum. (Dok. KAI Commuter)

“Rangkaian CLI-125 harus ditarik dari operasional selama tiga hari untuk menjalani proses perbaikan kaca yang rusak,” kata dia.

Menurut Joni, begitu laporan diterima, petugas pengamanan KAI Commuter langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polsek setempat untuk diproses secara hukum.  

Sementara itu, Joni mengingatkan bahwa pelaku pelemparan bisa dijerat pidana berat, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP Bab VII, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Menhub Ungkap Kecelakaan KRL di Bekasi Timur Terjadi 4 Menit usai Taksi Mogok

Megapolitan
23 jam lalu

Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka

Nasional
1 hari lalu

KNKT Ungkap KA Argo Bromo Mulai Ngerem 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

Internasional
5 hari lalu

Pekerja Commuter Line Mogok Minta Upah Layak, Layanan Kereta di New York Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal