Kasus Prostitusi Online, Hotel Milik Artis Cynthiara Alona di Tangerang Disegel

Isty Maulidya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel hotel milik artis Cynthiara Alona, Senin (22/3/2021). (Foto: Isty Maulidya).

Dia menuturkan, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Wali Kota Tangerang, kata dia juga telah menulis surat perintah untuk segera menghentikan operasional hotel.

Menurutnya, Hotel Alona telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan ke empat Perda nomor 17 tahun 2011.

"Ada 4 perda yang dilanggar oleh pengelola di antaranya tentang perlindungan anak dan tentang pelarangan pelacuran," ucapnya.

Dia menjelaskan, Hotel Alona disegel selama proses penyelidikan kepolisian. "Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Destinasi
10 hari lalu

Melihat Lebih Dekat Hotel di Semarang yang Padukan Sejarah dengan Pengalaman Kontemporer

Destinasi
23 hari lalu

Liburan 2026 Lebih Hemat dengan Pilihan Hotel Mulai Rp100.000

Nasional
31 hari lalu

Hotel untuk Kampung Haji RI Belum Bisa Digunakan Tahun Ini, Begini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Danantara Targetkan Kampung Haji di Makkah Tahap Awal Tampung 22.000 Jemaah

Nasional
1 bulan lalu

RI Resmi Punya Hotel di Makkah, Jadi Kampung Haji di Saudi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal