Kasus Penembakan Kantor MUI, 3 Orang Jadi Tersangka Diduga Terlibat Penjualan Senjata Air Gun

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga terlibat penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR (60), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketiga tersangka masing-masing berinisial D, M dan H.

"Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah ditahan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023). 

Panjiyoga belum membeberkan pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“(Mustopa) membeli (senjata air gun) dengan harga Rp5,5 juta,” ujar Panjiyoga.

Menurut Panjiyoga, Mustopa awalnya menghubungi kenalannya berinisial D pada 21 Februari 2023. Kemudian D berkomunikasi dengan rekannya berinisial M, menanyakan senjata air gun yang dicari Mustopa. Lalu M menghubungi penjual airsoft gun dan air gun berinisial H.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

14 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

19 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

1 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal