Kasus Pencurian 23 Murai Batu di Tambora Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif, Ini Alasannya

Dimas Choirul
Polisi menghentikan penyidikan pencurian 23 ekor burung murai batu di wilayah Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Ilustrasi/iNews/Agus Ismanto)

Sebelumnya, aksi pencurian burung itu terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan Masjid Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 03.40 WIB.

Saat itu, pemilik toko burung tersebut mendapat kabar dari pegawainya bahwa burung murai batunya di lantai 3 telah hilang sebanyak 13 ekor. Putra mengatakan pelaku mengakui sebelumnya pernah mencuri burung di lokasi yang sama. Sehingga total sudah ada 23 ekor burung murai batu yang dicuri oleh pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku MR yang lebih dahulu mengajak pelaku FS. Pelaku MR mengiming-imingi anak tetangganya itu dengan uang bila berhasil mencuri burung di toko tersebut.

"Perannya (anak tetangga) membantu saat mencuri burung. Anak itu diimingi bagi keuntungan. Harga burungnya sebenarnya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per ekor, tapi dijual sama pelaku Rp100.000 sampai Rp400.000," ucap Putra.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ngeri! Tabung Gas Meledak, Rumah di Tambora Jakbar Hancur

Nasional
1 hari lalu

Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak

Megapolitan
3 hari lalu

Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Dilarang Jualan di Trotoar, Pramono: Jangan Ganggu Publik

Megapolitan
4 hari lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal