Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi Pastikan Rekonstruksi dan BAP Sudah Sinkron

Muhammad Refi Sandi
Altafasalya Ardnika Basya, tersangka kasus pembunuhan mahasiswa UI (foto: MPI)

Rekonstruksi akan dimasukkan ke kelengkapan berkas untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka pelaku bisa segera disidang.

"Setelah ini, ini salah satu untuk pelengkapan berkas nanti dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU," katanya.

Sebelumnya, Altaf nekat menikam korban Zidan karena terlilit tunggakan indekos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, ponsel iPhone hingga dompet.

Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan sudah dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Nasional
4 hari lalu

Seskab Teddy Sebut Iuran Board of Peace Tak Wajib: Indonesia Belum Bayar

Nasional
12 hari lalu

Kronologi Lengkap Selebgram Aprillya Nabilla Dipukuli sampai Biru-Biru hingga Diancam Dibunuh!

Nasional
12 hari lalu

Penjelasan Menlu Sugiono soal Iuran Rp16 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza

Nasional
18 hari lalu

Penanganan Pascabencana Sumatra Segera Masuk Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal