Kasus Pembunuhan Karyawan MRT, Pelaku dan Korban Sempat Komunikasi Lewat Facebook

Riyan Rizki Roshali
Tampang ketiga pelaku pembunuhan karyawan MRT yang mayatnya dibuang di Kanal Banjir Timur Cakung. (Foto: Ist)

“Pelaku bertemu dengan korban dan menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit," ujar Titus

Ketiganya pun disangkakan dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Motif pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran terlilit permasalahan utang.  “Motif dari para pelaku adalah ekonomi. Saudara R (salah satu pelaku) memiliki utang Rp3 miliar,” kata Titus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

16 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Kota hingga 20 Juli, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal