Kasus Karyawati Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Polisi Panggil Saksi hingga Terlapor

Ade Suhardi
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Ilustrasi/Ist)

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menyelidiki kasus karyawati berinisial AD (24) yang diduga mengalami pelecehan seksual. Karyawati tersebut diduga diajak staycation atau liburan ke hotel oleh manajer perusahaan di Cikarang agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Terkait kasus ini, polisi pun memanggil saksi-saksi hingga terlapor.

"Dapat saya jelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, Senin (8/5/2023).

Hotma mengatakan pelapor dan juga korban dipanggil Selasa (9/5/2023). Lalu, 2 saksi diundang klarifikasi pada Rabu (10/5/2023).

"Kalau untuk terlapor sendiri akan dilayangkan undangan klarifikasi pada Kamis 11 Mei 2023," ucap Hotma.

Sejauh ini baru ada satu aduan terkait ajakan staycation ini. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. 

"Bahwa untuk sejauh ini kasus yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan ini baru dari satu korban yang baru lapor," kata Hotma.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wisata Staycation Bernuansa Jepang Jadi Incaran di Karawang, Dekat Jakarta Nih!

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Pelecehan Anak 16 Tahun oleh Pelatih Sepatu Roda, Berawal dari Kecurigaan Keluarga

57 tahun lalu

Heboh Pelatih Sepatu Roda Diduga Cabuli Murid 16 Tahun, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Sustainable Tourism Makin Disukai Traveler, Staycation di Glamping Contohnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal