Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)

Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit. 

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.

Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung yang Ambles Mulai Bisa Dilalui Dua Lajur usai Diuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal