JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan TinggiDKI Jakarta menyerahkan berkas perkara dua tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015. Artinya, kasus ini akan segera disidangkan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut atas nama HD sebagai Kepala UPT Alkal selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, tersangka HD saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara IM ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).
Ade menjelaskan, bahwa pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT. DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang Nomor 30/-007.32.