Dishub DKI Jakarta Beri Waktu 15 Menit Kendaraan Pindah saat Razia Parkir Liar

Antara
Ilustrasi. Dishub DKI Jakarta menggalakkan razia parkir ilegal (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu selama 15 menit selama penindakan parkir liar di titik strategis. Razia parkir liar digalakkan untuk mencegah kemacetan.

"Kalau nurut arahan petugas, kami persilakan meninggalkan lokasi. Karena SOP (prosedur operasional standar) kami 15 menit untuk penindakan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhamad Wildan Anwar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Namun, apabila melebihi 15 menit masih parkir liar, maka Dishub DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan mengangkut kendaraan bermotor tersebut.

Salah satu fokus razia parkir liar yakni di sepanjang Jalan Kebon Kacang Raya atau yang berdekatan dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia. 

Penertiban parkir liar tersebut dilakukan mulai pukul 16.00 WIB karena menjadi salah satu puncak jam sibuk.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

57 tahun lalu

Pramono Minta Kadishub Baru Berantas Pungli Parkir di Blok M: Kalau Nggak Selesai, Komplain Langsung

57 tahun lalu

Kemenkes Bantah 3 Kasus Positif Hantavirus DKI Jakarta Terkait Kapal Pesiar MV Hondius

57 tahun lalu

Hantavirus di DKI Jakarta Menular Antarmanusia? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal