Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba, Catherine Wilson Terancam 12 Tahun Penjara

R Ratna Purnama
Catherine Wilson (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas kasus narkoba dengan tersangka model cantik Catherine Wilson atau Keket. Berkas diterima oleh Kejari Depok dari penyidik Polda Metro Jaya.

Keket disangkakan dengan Pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson,” kata Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Sapriyanto, Selasa (29/9/2020).

Pemeriksaan berkas akan dilakukan selama 14 hari sejak berkas diterima. “Berkas diperiksa dalam waktu 14 hari ke depan sejak diterimanya berkas perkara pada Rabu (23 September),” ucapnya.

Keket masih ditahan oleh penyidik saat ini. Jaksa telah memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari. “Terkait dengan status penahanan tersangka masih wewenang penyidik. Dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
7 hari lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Film
11 hari lalu

Wow! Depok Jadi Salah Satu Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK 

Megapolitan
26 hari lalu

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Depan Kamar Kos Depok, Dievakuasi ke RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal