Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Bogor Batasi Jemaat Natal di Gereja

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Foto: Haryudi)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pembatasan ibadah Natal. Nantinya, jumlah jemaat yang akan beribadah Natal di gereja akan dibatasi jumlahnya agar tidak berkerumun.

"Satgas, Pemkot sudah korodinasi dengan pihak gereja PJI KWI semua jadi telah disepakati ada pembatasan ibadah Natal. Jadi ibadah Natal dibatasi kehadiran dan juga kapasitas. Semuanya ditentukan pihak gereja berapa orang melalui undangan," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (22/12/2020).

Dengan begitu, dia mempunyai data secara rinci lokasi tempat-tempat ibadah di wilayah Kota Bogor yang menggelar ibadah Natal hingga jemaatnya. 

"Jadi kami dan kepolisian koordinasi jadi semuanya punya data gereja mana,yang ibadah, jam berapa, berapa orang, kapasitss berapa. Jadi mungkin hanya sekali ibadahanya, dibatasi," kata Bima.

Selain itu, lanjut Bima, juga menyepakati tidak ada perayaan Natal. Aturan ini berlaku juga untuk hotel-hotel dan saat malam Tahun Baru.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Amankan 860 Gereja saat Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

57 tahun lalu

Polda Metro Jamin Misa Kenaikan Yesus Kristus Aman, 860 Gereja Dijaga Personel

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Paskah di Gereja Santo Yoseph, Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Tertib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal