Kasus Bullying di Johar Baru Berakhir Damai, Pelaku Diminta Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wiransyah dan pelaku bullying yang dikenakan wajib lapor (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aksi perundungan atau bullying yang viral di media sosial terhadap seorang pria berkebutuhan khusus berinisial S (31) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dimediasi polisi. Sebagian pelaku masih di bawah umur.

Ketiga pelaku yang berinisial RD (15), FR (15), dan RD (18) dihadirkan dalam proses mediasi tersebut bersama dengan korban dan keluarganya.

"Kami mengetahui bahwa ada lima orang yang diduga terlibat dalam video tersebut. Dari kelima orang tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur," ujar Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wiransyah kepada wartawan pada hari Senin.

Rudi menjelaskan bahwa dalam aksi perundungan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing. Salah satunya adalah menyiramkan air kepada korban.

"Ada yang merekam video, kemudian ada yang melempar air, dan ada juga yang berusaha memukul atau menendang korban," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa bakal Demo lagi di Jakarta Hari Ini, 5.955 Personel Gabungan Disiagakan

57 tahun lalu

2 Pelaku Bully Bocah hingga Tersetrum dan Koma di Jakpus Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Bocah 6 Tahun Dibully hingga Tersetrum dan Kejang-Kejang di Jakpus

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Johar Baru Jakpus, 30 Rumah Hangus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal