JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang nekat meloncat dari kamar kos majikannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, hingga membuat D tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, ketiga tersangka yakni Adriel Viari (AV), T alias U dan WA alias Y.
“Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Budi merincikan, untuk T dan WA ditahan sejak 29 April lalu, sedangkan AV ditahan pada Selasa (5/5/2026) kemarin. Dia menyebut, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.
Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).