Karyawati di Cikarang Laporkan Atasannya ke Polisi, Mengaku Alami Pelecehan Seksual

Ade Suhardi
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Ilustrasi/Ist)

BEKASI, iNews.id - Seorang karyawati salah satu perusahaan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan P yang menjabat general manager di perusahaan tempatnya bekerja. 

Korban melaporkan P dengan nomor laporan polisi LP/B/172/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Januari 2024.

Kuasa hukum korban, Aris Widodo mengatakan, korban baru bekerja di perusahaan yang berada di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, selama 3 bulan. 

"P dilaporkan dengan dugaan Pasal 281 KUHP jo Pasal 6 B Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” kata Aris, Sabtu (27/1/2024).

Kuasa hukum korban yang lain, Arifin, menambahkan kliennya selaku korban sudah diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Menurutnya ada 5 saksi yang mengetahui pelecehan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Guru Diduga Lecehkan Siswi di Jaktim, Pramono: Tindak Tegas Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
6 jam lalu

Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki

Seleb
8 jam lalu

Mengejutkan! Ini Reaksi Istri Mohan Hazian usai Suami Terseret Isu Pelecehan Seksual

Seleb
11 jam lalu

Mohan Hazian Ngaku Pernah Khilaf dengan Wanita Lain meski Sudah Menikah, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal