Karyawati Cikarang Lapor Atasan Mesum, Ini Bukti yang Dibawa

Ade Suhardi
Karyawati di Cikarang melaporkan atasannya (Foto: Ade Suhardi)

Untuk sementara, lanjut Alin, bukti yang baru di serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik.

"Kalo nama terduga mungkin nanti, penyidik aja yang mengungkapkan, tapi ada satu orang. Untuk jabatannya Manager statusnya masih aktif," katanya.

"Laporan sudah diterima polisi. Untuk pasal yang dikenaka ke terduga pelaku ada dua. Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6 ancaman hukuman 9 bulan sampai 1 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Megapolitan
23 hari lalu

2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Diperiksa Kejiwaannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Transjakarta Buka Suara usai Viral Penumpang Perempuan Diduga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Penumpang TransJakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
2 bulan lalu

KRL Cikarang Gangguan Pagi Ini, Ada Perbaikan Lokomotif KA di Stasiun Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal