Karyawati Cikarang Lapor Atasan Mesum, Ini Bukti yang Dibawa

Ade Suhardi
Karyawati di Cikarang melaporkan atasannya (Foto: Ade Suhardi)

Untuk sementara, lanjut Alin, bukti yang baru di serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik.

"Kalo nama terduga mungkin nanti, penyidik aja yang mengungkapkan, tapi ada satu orang. Untuk jabatannya Manager statusnya masih aktif," katanya.

"Laporan sudah diterima polisi. Untuk pasal yang dikenaka ke terduga pelaku ada dua. Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6 ancaman hukuman 9 bulan sampai 1 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Stasiun Bekasi Timur Kembali Dibuka usai Kecelakaan, KRL Bisa Melintas ke Cikarang

Nasional
9 hari lalu

KRL Cikarang-Bekasi Timur Siap Beroperasi Siang Ini, Tunggu Restu KNKT

Nasional
10 hari lalu

Karyawati TV Nasional Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Nasional
11 hari lalu

KRL Manggarai-Cikarang Belum Normal, Perjalanan Hanya sampai Stasiun Bekasi

Megapolitan
13 hari lalu

Viral 2 Pria Ribut di KRL Lintas Bogor, Diduga Dipicu Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal