"Berikutnya kita nanti akan menjadwalkan ya untuk meminta keterangan-keterangan dari yang lainnya. Sehingga nanti kita akan temukan bukti-bukti yang cukup," katanya.
Diketahui, tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jaksel tentang pernyatannya soal ijazah palsu Jokowi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Semula, laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Hanya saja laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.
Pelaporan kemudian diarahkan ke Polres Metro Jaksel sesuai locus atau tempat peristiwa terjadi.