KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Pondok Rajeg, Warga Harus Ikuti Aturan Keselamatan

Putra Ramadhani
PT KAI melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di Pondok Rajeg Bogor. (Foto dok KAI Daop 1 Jakarta).

Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas," jelasnya.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri melaju jika rambu sudah berbunyi.

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

Tiket Kereta Api H-3 Lebaran Dibuka, Peluang Mudik Masih Terbuka Lebar

Nasional
23 hari lalu

82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir, Ribuan Tiket Dikembalikan

Nasional
26 hari lalu

KAI Tutup 316 Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan Sepanjang 2025

Megapolitan
2 bulan lalu

Arus Balik Mulai Terlihat di Sejumlah Stasiun, Penumpang Tiba di Jakarta Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal