"KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa keberadaan pelintasan liar sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan karena tidak dilengkapi penjaga, palang pintu, rambu, maupun perangkat keselamatan sesuai standar," ujarnya.
"Selain melanggar ketentuan perkeretaapian, aktivitas di pelintasan liar juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa," sambungnya.
Franoto melanjutkan, di seluruh wilayah Daop 1 Jakarta masih terdapat 166 pelintasan sebidang resmi dengan lebar di atas dua meter yang belum dilengkapi penjagaan maupun fasilitas keselamatan yang memadai.
"Secara bertahap, KAI bersama para pemangku kepentingan akan melakukan peningkatan standar keselamatan pada pelintasan resmi tersebut melalui penyediaan perlengkapan keselamatan dan penempatan petugas penjaga," ucapnya.
Sementara itu, untuk pelintasan sebidang dengan lebar di bawah dua meter, KAI menegaskan akan dilakukan penutupan secara bertahap sesuai ketentuan demi terciptanya keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat secara menyeluruh.