Jual Satwa Langka Owa Jawa, 2 Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Owa Jawa yang hendak dijual pelaku (foto: MPI)

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum mereka bertemu pembeli, polisi lebih dulu menangkap pelaku.

"Kedua tersangka sudah kami tangkap dan keterangan saudara SU juga mendapatkan satwa dilindungi itu dari Facebook," ucap Siswo.

Dari pendalaman, SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Siswo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Cerita Roy Ahli Kunci Buka Brankas Isi Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul

28 hari lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

29 hari lalu

Detik-Detik 2 Motor Tabrakan di Tenjo Bogor Terekam CCTV, 3 Korban Luka-Luka

1 bulan lalu

Viral Bocah di Bogor Tewas Diterkam Anjing Pemburu Babi, Pemilik Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal