Jual Satwa Langka Owa Jawa, 2 Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Owa Jawa yang hendak dijual pelaku (foto: MPI)

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum mereka bertemu pembeli, polisi lebih dulu menangkap pelaku.

"Kedua tersangka sudah kami tangkap dan keterangan saudara SU juga mendapatkan satwa dilindungi itu dari Facebook," ucap Siswo.

Dari pendalaman, SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Siswo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Cibinong Bogor, Pengendara Motor Tewas Tertimpa

Megapolitan
20 hari lalu

7 Desa di Kabupaten Bogor Terendam Banjir Imbas Hujan Deras

Megapolitan
25 hari lalu

Bareskrim Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal di Bogor, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
30 hari lalu

Duar! Ledakan Terjadi di Lapangan Padel Ciangsana Bogor, Tembok Sekolah Hancur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal