Jelang Pemilu 2024, Pemkab Bekasi Tunda Pilkades

Antara
Ilustrasi Pilkades (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan.

"Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024," katanya.

Dirinya memastikan penundaan ini tidak akan mempengaruhi pelayanan publik maupun program pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa.

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penetapan dan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak.

"Selama proses pengisian penjabat kepala desa, roda pemerintahan akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat turun," kata dia.(KR-PRA).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Megapolitan
13 hari lalu

Penyebab Gempa Dangkal M2,7 Guncang Bekasi, Ini Penjelasan BMKG

Megapolitan
16 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Lokasi, 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita

Megapolitan
16 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal