Jangan Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi mudik (dok. istimewa)

Alur Pendaftaran

1. Calon peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP Jakarta (diutamakan) dan STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di web pendaftaran mudik gratis harus sesuai dengan NIK KTP asli.

3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id

4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

5. Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.

6. Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Rano Karno: Jakarta Kota yang Merangkul, Semua Orang Punya Tempat

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Larang Ondel-Ondel Dipakai buat Mengamen, Minta Satpol PP Tertibkan

Megapolitan
3 hari lalu

ASN WFH Perdana Hari Ini, Begini Suasana di Kantor Pemprov Jakarta

Megapolitan
6 hari lalu

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Ketahuan Ganti Pelat Merah Jadi Putih di Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal