Jangan Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi mudik (dok. istimewa)

Alur Pendaftaran

1. Calon peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP Jakarta (diutamakan) dan STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di web pendaftaran mudik gratis harus sesuai dengan NIK KTP asli.

3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id

4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

5. Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.

6. Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Ada CFD Jakarta Akhir Pekan ini, Dishub Ungkap Alasannya

57 tahun lalu

Brutal! Kereta Api Bawa Tentara Pakistan Mudik Idul Adha Dibom, 24 Orang Tewas

57 tahun lalu

Operasi Gabungan di Blok M Jaksel, 13 Tukang Parkir Liar Diangkut Petugas

57 tahun lalu

Catat! Lokasi Parkir CFD Rasuna Said Jakarta Akhir Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal