Jangan Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi mudik (dok. istimewa)

Alur Pendaftaran

1. Calon peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP Jakarta (diutamakan) dan STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di web pendaftaran mudik gratis harus sesuai dengan NIK KTP asli.

3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id

4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

5. Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.

6. Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono: Lapangan Padel Ganggu Warga dan Tak Berizin Ditindak Tegas!

Megapolitan
3 hari lalu

Rawan Tumbang, 1.743 Pohon di Jakarta Pusat Dipangkas

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Sesuaikan Kebijakan WFA dengan Mudik Gratis untuk Antisipasi Kepadatan Pemudik

Nasional
3 hari lalu

Kementan Jamin Stok Cabai Surplus untuk Ramadan hingga Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal