Jalanan Sepi akibat Corona, 3 Pemuda Nekat Antar Ganja di Depok

Sindonews
Ilustrasi (Foto: iNews/Iyung Rizki)

“Informasi tersebut masih kita dalami. Ketiga pelaku ini sebagai kurir yang diminta mengambil ganja dari luar kota,” katanya.

Dari jasa menjadi kurir, mereka mendapatkan uang jutaan rupiah. Untuk kepala kurir mendapat upah Rp10 juta. Sedangkan dua kurir lainnya mendapat upah masing-masing Rp3 juta. “Pengakuannya ini sudah kedua kali sejak November 2019,” katanya.

Ketiga tersangka ini mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentng Narkotika. “Ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan hukuman mati,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

DPR Usul Pembangunan Kawasan Khusus untuk Ganja Medis di Maluku

Buletin
24 hari lalu

Detik-Detik Muadzin di Depok Meninggal saat Sujud Salat Tarawih Terekam Kamera CCTV

Megapolitan
28 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal