Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Putuskan Nasib Ganjil Genap Siang Ini

Muhammad Refi Sandi
Polda Metro Jaya membahas kelanjutan ganjil genap siang ini, Selasa (24/8/2021) terkait status PPKM Level 3. (Foto: iNews/Ervan David)

Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor. Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. 

Ada delapan ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. Berikut delapan ruas jalan tersebut:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak

Megapolitan
2 hari lalu

Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Dilarang Jualan di Trotoar, Pramono: Jangan Ganggu Publik

Megapolitan
3 hari lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

Nasional
6 hari lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal