Jakarta dan Tantangan Tata Ruang di Era Urbanisasi

Anindita Trinoviana
Kondisi kemacetan lalu lintas Jakarta. (Foto: dok iNews.id)

Upaya Menata Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya dalam menata Jakarta agar tetap layak huni. Oleh karenanya, diperlukan strategi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pengaturan pemanfaatan lahan secara bijak. 

Salah satu instrumen yang memiliki peran penting adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui kebijakan yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemanfaatan tanah agar tidak hanya menjadi objek spekulasi, melainkan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

Di Jakarta, penerapan PBB dibedakan antara objek hunian dan non-hunian. Dasar perhitungan PBB untuk hunian hanya sebesar 40 persen dari NJOP, sementara untuk non-hunian sebesar 60 persen dari NJOP. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik tanah, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tata ruang kota.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
11 jam lalu

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima Bansos pada 2025

Nasional
12 jam lalu

Pegawai Ekspedisi Diduga Disekap, Polisi: Tidak Benar

Destinasi
60 menit lalu

5 Aktivitas Seru di Batam untuk Menghabiskan Waktu Bersama Teman

Nasional
16 jam lalu

Jaga Pelayanan Publik Selama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal