Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi SIM Keliling. (Foto: TMC Polda Metro)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Minggu (29/12/2024). Layanan ini dibuka di dua lokasi.

Dikutip dari laman X @TMCPoldaMetro, SIM Keliling dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut lokasinya.

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk.

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024. (Foto: @TMCPoldaMetro/X)

Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Warga juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan pajak SIM A yakni Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya itu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan

57 tahun lalu

Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai KUHAP, Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal