Jadi Tersangka, Pemuda yang Bunuh Bibinya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi tersangka (foto: Pixabay)

BOGOR, iNews.id - Pemuda asal Rumpin, Kabupaten Bogor berisial MZ (18) tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Iya (sudah tersangka) tunggal," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyuko saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Atas perbuatannya, MZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.

"Ancaman 15 tahun (penjara)," ujar Suyuko.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Rumpin. Polisi juga akan mendalami kabar bahwa MZ diduga menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor di Jawa Tengah.

"Kalau informasi itu (DPO curanmor) saya belum dapat yang pasti, tapi rumornya seperti itu, tapi saya belum dapat laporan dari Jateng," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Erin Resmi Laporkan ART ke Polisi, Kasus Dugaan Pelanggaran Privasi

Seleb
2 hari lalu

Tegas! Erin Wartia Tidak Akan Berdamai dengan Mantan ART

Seleb
5 hari lalu

Balas Serang! Erin Taulany Beberkan Sikap Buruk Mantan ART

Seleb
5 hari lalu

Memanas! Erin Taulany Segera Dipanggil Polisi

Seleb
5 hari lalu

Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Aniaya ART

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal