Jadi Tersangka, Pasutri Pemilik WO Marwah yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur sebagai tersangka (foto: Instagram/@alfiannurrizal.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur sebagai tersangka. Pasutri ini diduga menipu puluhan calon pengantin.

“Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

"Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujarnya.

Pelaku dijerat pidana karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai WO sesuai perjanjian dengan korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

Polisi bakal Periksa Influencer yang Promosikan Travel Umrah Hanania

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Suami Bunga Zainal Kena Tipu Cek Kosong Rp2,6 Miliar gegara Investasi Batu Bara

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal