Jadi DPO Kasus Pencurian, 2 Begal Tertangkap saat Akan Beraksi

Antara
Ilustrasi begal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polsek Pademangan menangkap dua tersangka berinisial ISK dan YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Mei 2021. Pelaku tertangkap saat akan beraksi sebagai begal.

Menurut Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Happy Saputra, status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan anggotanya dalam kasus dugaan pembegalan yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu.

Dia menjelaskan bahwa anggotanya pada saat itu mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.

"Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Happy, Senin (8/8/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hari Pertama Sekolah, SDN Menteng 01 Dipadati Orang Tua Dampingi Anak Ikuti MPLS

17 hari lalu

Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

18 hari lalu

Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

19 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal