Ini Peran 6 Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor, Aniaya Korban hingga Simpan Sajam

Putra Ramadhani
Polisi menangkap pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Bogor. (Foto MPI).

"Modus operandi dari pidana ini, masing- masing kelompok memang sudH ada dendam lama karena anggota salah satu kelompok ini pernah dipukul oleh kelompok lain. Di hari Sabtu dini hari itu mereka janjian tawuran melalui IG dari kelompok janjian untuk ketemu, lokasi sudah ditentukan di jalan roda kemudian jamnya sdh ditentukan pukul 02.00 WIB atau 03.00 dini hari," ungkapnya.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tiga bilah senjata tajam, pakaian korban dan bukti janjian tawuran melalui media sosial. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Sebelumnya, remaja berinisial F (18) meninggal dunia karena terlibat tawuran di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu 17 September 2022. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di dadanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono Minta Warga Jakarta Setop Tawuran, Ajak Alihkan Energi ke Kegiatan Positif

3 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

3 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

4 hari lalu

Pendaki Asal Bogor Meninggal di Gunung Merbabu, Diduga akibat Serangan Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal