Imigrasi Tangerang Razia 24 WNA dari Afrika, 12 Orang Tak Miliki Dokumen Resmi

Nandha Aprilianti
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika karena berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian. (Foto: MPI/Nandha Aprilianti)

Dia pun menjelaskan kronologi penangkapan 24 WNA asal Afrika ini. Mereka diamankan saat tengah asyik bermain media elektronik masing-masing. Para WNA asal Afrika ini juga masih diperiksa terkait kegiatan mereka di Indonesia. 

Dari hal ini, Sengky memaparkan 24 WNA ini melanggar sejumlah Pasal. Salah satunya Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian. 

"Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal